faq1:5k8:36675--18-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#19Q saya ada menerima gaji dari 2 perusahan, dan telah mendapat bukti potong A1 dari kedua perusahaan tersebut. Tapi ketika saya menjumlahkan penghasilan saya di SPT Tahunan, PPh Pasal 29 setelah di
Jawaban
#19A jika penghasilannya hanya dari sebagai karyawan aja ga perlu ngangsur PPh 25 (Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014)
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/36675--18-november-2020.txt · Last modified: (external edit)