faq1:5k8:36668--16-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ekspor jasa, apabalia kita memberikan jasa ke organisasi internasional dan jasanya diberikan di indonesia.perlakuan pajaknya bagaimana ya?
Jawaban
sepanjang memenuhi PMK-32/2019 bs menggunakan fasilitas PEJKP 0%, dan karena yg diberikan jasa edukasi/pendidikan, sepanjang memenuhi PMK-223/2014 bs termasuk jasa yg tidak dikenai PPN
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k8/36668--16-november-2020.txt · Last modified: (external edit)