faq1:5k8:36667--16-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah ketentuan tersebut terkait pengkreditan PM sebelum PKP dikukuhkan, apakah berlaku juga jika belum ber NPWP? Atau menunggu PMK turunannya?

Jawaban

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k8/36667--16-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)