faq1:5k8:36667--16-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah ketentuan tersebut terkait pengkreditan PM sebelum PKP dikukuhkan, apakah berlaku juga jika belum ber NPWP? Atau menunggu PMK turunannya?
Jawaban
Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k8/36667--16-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)