User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36665--16-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah ada ketentuan khusus terkait koreksi fiskal (persediaan)? dasar hukum ttg koreksinya selain di lampiran per-19/2014 apa saja ya mas/mba?

Jawaban

biaya fiskal secara umum diatur di UU PPh pasal 6 dan pasal 9, disebutkan jg di Pasal 13 PP 94 2010 untuk biaya yang tidak boleh dikurangkan, dan tata cara pengisian di SPT nya ada di lampiran PER-19/2014.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k8/36665--16-november-2020.txt · Last modified: (external edit)