faq1:5k8:36623--16-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perlakuan perpajakan atas asuransi jiwa.
Jawaban
Coba digali dulu ya, yang dia tanyakan terkait klaim atau preminya. Kalo premi, cek dulu preminya ini dibayar pemberi kerjanya atau dibayar oleh karyawannya. Untuk klaimnya, pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi jiwa masuk ke bukan objek pajak (pasal 4 ayat 3 UU PPh)
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k8/36623--16-november-2020.txt · Last modified: (external edit)