User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36623--16-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perlakuan perpajakan atas asuransi jiwa.

Jawaban

Coba digali dulu ya, yang dia tanyakan terkait klaim atau preminya. Kalo premi, cek dulu preminya ini dibayar pemberi kerjanya atau dibayar oleh karyawannya. Untuk klaimnya, pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi jiwa masuk ke bukan objek pajak (pasal 4 ayat 3 UU PPh)

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k8/36623--16-november-2020.txt · Last modified: (external edit)