faq1:5k8:36622--16-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau pkp memanfaatkan jasa penyediaan tenaga kerja dan menggunakan dpp nilai lain, itu faktur pajaknya bisa dikreditkan atau nggak ya?
Jawaban
yang bertanya adalah si pembeli, selama tidak masuk ke pasal 9 ayat 8, maka dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/36622--16-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)