faq1:5k8:36617--16-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perlakuan atas transaksi penyerahan BKP dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya
Jawaban
Pertama dipastikan dulu WP-nya ini posisinya sebagai yang menyerahkan atau yang menerima BKP. Pasal 21 PMK-131/2018 itu buat pemasukan barang ke Kawasan Berikat, sementara pasal 23-25 terkait pengeluaran barangnya. Untuk PPh-nya karena jasa maklon ada di daftar jasa lain di PMK-141/2015, jadi ya tetap kena PPh 23-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k8/36617--16-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)