User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36615--16-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP mengenakan denda ke customernya yang telat bayar tagihan. Apakah denda ini otomatis masuk ke perhitungan peredaran brutonya dia utk penghitungan pp23?

Jawaban

untuk yang termasuk dalam ph bruto adalah sesuai pasal 6 pp 23 tahun 2018. jika tidak termasuk, maka pengenaan pajaknya pake tarif umum. kalo masih ragu menetapkan, boleh konsultasi ke kpp aja

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k8/36615--16-november-2020.txt · Last modified: (external edit)