faq1:5k8:36615--16-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mengenakan denda ke customernya yang telat bayar tagihan. Apakah denda ini otomatis masuk ke perhitungan peredaran brutonya dia utk penghitungan pp23?
Jawaban
untuk yang termasuk dalam ph bruto adalah sesuai pasal 6 pp 23 tahun 2018. jika tidak termasuk, maka pengenaan pajaknya pake tarif umum. kalo masih ragu menetapkan, boleh konsultasi ke kpp aja
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/36615--16-november-2020.txt · Last modified: (external edit)