faq1:5k8:36612--16-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PMK 96 tahun 2020, fasilitas pengurang penghasilan netto apa bisa dialokasikan masing-masing tiap tahun ?
Jawaban
Fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang dimaksud berupa pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, melalui pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar 5%
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k8/36612--16-november-2020.txt · Last modified: (external edit)