faq1:5k8:36604--13-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dengan adanya omnibus law sekarang batu bara dikenai PPN, apakah benar? Jika benar, bagaimana perlakuannya?
Jawaban
perlakuannya seperti penyerahan bkp biasa, dengan penerbitan faktur pajak 01 atau kode lain sesuai per 24/2012 menyesuaikan transaksi, dilaporkan di spt ppn seperti biasa.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k8/36604--13-november-2020.txt · Last modified: (external edit)