faq1:5k8:36602--13-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#17Q: adakah aturan yg menyebutkan jika tidak terutang PPN tidak perlu menerbitkan PPN? Ada gk mas/mbak?
Jawaban
#17A Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. (Pasal 1 angka 4 PER-24/PJ/2012) Jika tidak dikenakan PPN tidak perlu bukti pungutan PPN, karena tidak ada PPN, dan dalam hal ini tidak ada penyerahan BKP/JKP
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/36602--13-november-2020.txt · Last modified: (external edit)