User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36566--13-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#5Q: mas/mbak, wp nanya, sehubungan UU Ciptaker sudah berlaku, apakah bila hari ini ada pembagian dividen, maka sudah tidak dikenakan pph pasal 4 ayat 2 yang 10% itu (WP OP)?

Jawaban

#5A ketentuannya gini WP OP DN, dikenai PPh Final 10%, kecuali apabila dividen tsb diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu tidak dikenai PPh. Tapiii ketentuan investasi dan waktu tertentunya belum ada. Jadi baiknya sih potong dulu. Kalo memang nanti sesuai ketentuan turunannya masuk kategori yang tidak kena PPh final, bisa pengembalian PMK 187

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k8/36566--13-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1