User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36565--13-november-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika perusahaan sdh non efektif dan proses penutupan NPWP. Namun pas kita cek ada transaksi yg blm dibyrkan pajaknya. Solusi gmana ya ? Jika kami bayarkan apakah npwp aktif kembali ?

Jawaban

Kalau di Pasal 32 PER-04/2020, sebenernya KPP dapat mengaktifkan secara jabatan kalau ada pembayaran, tapi kalau WP mau mengajukan pengaktifan kembali, lalu bayar, lalu dinon efektifkan kembali, bisa aja. Pastikan juga, NPWP-nya ini sudah selesai proses penghapusannya atau belum, kalau sudah dihapus NPWP-nya, bisa juga diaktifkan sementara sesuai Pasal 39 PER-04/2020. Sebaiknya sarankan juga agar berkonsultasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k8/36565--13-november-2020.txt · Last modified: (external edit)