User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36556--12-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau WP perubahan data mengubah nama badan, apakah sertelnya perlu ngajuin ulang

Jawaban

gak perlu. sertel itu mangacu ke npwp. pengajuan kembali yang baru dilakukan dalam hal sesuai per 04 pasal 44 ayat 2

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k8/36556--12-november-2020.txt · Last modified: (external edit)