User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36531--12-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

laporan rkip pake ketentuan yang mana?

Jawaban

Wajib Pajak yang telah memiliki SKTD yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015, menyampaikan laporan RKIP sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (pasal 22 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2020)

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k8/36531--12-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)