faq1:5k8:36466--09-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP membayar PPh 25 lebih besar dengan perhitungan di SPT Tahunan apakah bisa dikreditkan selisihnya?
Jawaban
boleh aja harusnya, kan itu tabungannya WP, tapi aturannya ga nemu
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k8/36466--09-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)