faq1:5k8:36462--09-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bener atau tidak ya? Gimana dengan status perusahaan yg jualan eceran?
Jawaban
ini terkait UU Omnibus law, di pasal 13 (5), memang kata2nya NPWP atau NIK, tapi untuk aturan pelaksanaannya belum ada. Trus terkait PKP PE ada di pasal 13(5A), harusnya tetep bisa tanpa mencantumkan identitas pembeli sepanjang memenuhi persyartan
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k8/36462--09-november-2020.txt · Last modified: (external edit)