faq1:5k8:36461--09-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
kita ada punya cabang dan ada NPWP cabangnya serta sudah pemusatan PPN. nah jadi kita mau buka e-bukpot pph 23 di cabang. Itu tanda tangan sertifikat elektroniknya pakai sertel mana ya
Jawaban
cabang gunakan sertel sendiri, kalo belum punya minta sesuai tata cara di per-04
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k8/36461--09-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1