User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36457--06-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp sudah restitusi pasal 9 ayat 4c. ternyata ada revisi PIB jadi lebih besar, apakah bisa dibetulkan dan dikompensasikan?

Jawaban

berdasarkan PMK 39/2018 yang diubah dengan PMK 117/2019, tidak ada klausul yang melarang dilakukannya pembetulan. silahkan lakukan pembetulan, boleh pilih kompensasi ke masa berikutnya atau ke masa dimana dilakukan pembetulan masa ybs.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k8/36457--06-november-2020.txt · Last modified: (external edit)