faq1:5k8:36457--06-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp sudah restitusi pasal 9 ayat 4c. ternyata ada revisi PIB jadi lebih besar, apakah bisa dibetulkan dan dikompensasikan?
Jawaban
berdasarkan PMK 39/2018 yang diubah dengan PMK 117/2019, tidak ada klausul yang melarang dilakukannya pembetulan. silahkan lakukan pembetulan, boleh pilih kompensasi ke masa berikutnya atau ke masa dimana dilakukan pembetulan masa ybs.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/36457--06-november-2020.txt · Last modified: (external edit)