faq1:5k8:36434--05-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saat lapor SPT masa PPN normal, WP lupa tidak melampirkan BPN dan surat kuasa khusus. nominal tidak ada yang berubah. Tetap lakukan pembetulan mas/mb?
Jawaban
iya pembetulan aja, karena lampiran tersebut wajib di sertakan berdasarkan per02/2019
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k8/36434--05-november-2020.txt · Last modified: (external edit)