faq1:5k8:36411--03-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
wp dasar pemotongan pph 23 nya berupa kuitansi dan nggak ada nomornya, ketika di ebupot pilih bukti pembayaran, apakah tetap harus mencantumkan nomor dokumen?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k8/36411--03-november-2020.txt · Last modified: (external edit)