faq1:5k8:36393--02-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SPLN pada bulan Juli sudah dipotong pph 26 kemudian dia berubah menajdi WNI per September ini artinya kan atas PPH 26 dan untuk pemotongan setelah menajdi WNI berganti menggunakn PPH 21 ya?
Jawaban
ketika terpenuhi sebagai spdn, maka ketika mendapatkan penghasilan dipotong PPh pasal 21. sesuai pasal 26 ayat 5 UU PPh, untuk yang telah dipotong pph pasal 26 menjadi pemotongan tidak final, dan bisa dikreditkan di spt tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/36393--02-november-2020.txt · Last modified: (external edit)