User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36351--27-oktober-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pembeli belum bayar PPN, sementara fp sudah dibuat dan spt sudah harus dilapor apa ada cara buat penjual?

Jawaban

kembali ke kewajiban pemungut. jika sudah terutang dan muncul KB PPN harus disetorkan. silakan komunikasikan dg pembeli

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k8/36351--27-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)