faq1:5k8:36351--27-oktober-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pembeli belum bayar PPN, sementara fp sudah dibuat dan spt sudah harus dilapor apa ada cara buat penjual?
Jawaban
kembali ke kewajiban pemungut. jika sudah terutang dan muncul KB PPN harus disetorkan. silakan komunikasikan dg pembeli
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k8/36351--27-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)