User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36292--23-oktober-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP menanyakan apakah bisa dalam satu masa pajak bisa langsung dapat kompensasi dari lebih 1 pembetulan spt masa ppn

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

IRH

faq1/5k8/36292--23-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)