User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36262--22-oktober-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah pemindahbukuan bisa dilakukan atas transaksi di tahun pajak yang sudah selesai diperiksa? saya mau Pbk atas pembayaran PPN di masa Maret 2016, tapi PPN 2016 sudah selesai diperiksa

Jawaban

Kembali ke pasal 16(9) dan 17(7) pmk 242/2014 untuk batasan dapat/tidaknya di-pbk

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k8/36262--22-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)