faq1:5k8:36262--22-oktober-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah pemindahbukuan bisa dilakukan atas transaksi di tahun pajak yang sudah selesai diperiksa? saya mau Pbk atas pembayaran PPN di masa Maret 2016, tapi PPN 2016 sudah selesai diperiksa
Jawaban
Kembali ke pasal 16(9) dan 17(7) pmk 242/2014 untuk batasan dapat/tidaknya di-pbk
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k8/36262--22-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)