faq1:5k8:36256--22-oktober-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP menyampaikan bahwa sudah lapor PPh Pasal 23 september melalui online pajak. Apakah pelaporan tsb diterima atau bagaimana ketentuannya Mas/Mbak?
Jawaban
boleh cek pasal 14 per-02/2019, mengenai pelaporan spt melalui asp akan mendapatkan BPA. Tanggal dan Bukti Penerimaan Elektronik yang diterbitkan laman penyalur SPT Elektronik dianggap sebagai tanggal dan bukti penerimaan SPT sepanjang SPT tersebut telah lengkap dan dapat diterima sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. kalo mau cek udah masuk atau belum bisa juga melakukan konfirmasi pelaporan pajak ke kpp atau kring pajak melalui kanal telpon/LC
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/36256--22-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)