User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36254--22-oktober-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WPLN baru dikenakan pajak di pertengahan tahun berjalan, tetapi sebelumnya dibebaskan karena P3B Indo-USA (Article 20). Perhitungannya disetahunkan atau tidak disetahunkan?

Jawaban

kalo benar memang dia menerapkan artikel 20 p3b yang bersangkutan, setelah periode 2 tahun berakhir, maka kita cek lagi apakah dia memenuhi kriteria spdn atau spln sesuai ketentuan kita, mis: punya niat tinggal di indonesia dibuktikan dengan kontrak kerja dsb ( bisa cek sendiri ya). kalo memenuhi sebagai spdn, pemotongan pph 21 sama seperti wna yg baru muncul kewajiban pajak subjektifnya pada periode berjalan. penghitungan sama kayak pegawai yang baru bekerja di tahun berjalan.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k8/36254--22-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)