User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36141--20-oktober-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya sudah mengajukan pemberitahuan ke KPP menggunakan DPP nilai lain sesuai PMK 89 tahun 2020 apakah secara otomatis langsung bisa menggunakan nilai lain atau harus menunggukan SK dari KPP?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k8/36141--20-oktober-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)