faq1:5k8:36141--20-oktober-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya sudah mengajukan pemberitahuan ke KPP menggunakan DPP nilai lain sesuai PMK 89 tahun 2020 apakah secara otomatis langsung bisa menggunakan nilai lain atau harus menunggukan SK dari KPP?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k8/36141--20-oktober-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)