faq1:5k8:36106--19-oktober-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pembetulan setelah pemusatan
Jawaban
pake pasal 13 (3 dan 4) per 11/pj/2020 aja, kalo ada pembetulan atas masa sebelum SMT maka menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan. jadi kendala atau ga, ga tau juga, belum pernah ada keluhan si, jawab sesuai aturannya aja dulu
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k8/36106--19-oktober-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1