User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36106--19-oktober-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pembetulan setelah pemusatan

Jawaban

pake pasal 13 (3 dan 4) per 11/pj/2020 aja, kalo ada pembetulan atas masa sebelum SMT maka menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan. jadi kendala atau ga, ga tau juga, belum pernah ada keluhan si, jawab sesuai aturannya aja dulu

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k8/36106--19-oktober-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1