User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36073--16-oktober-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sebelumnya menggunakan SPT IDR tapi tahun depan akan menggunakan SPT USD, untuk daftar fix asset yang sebelumnya merupakan IDR diconvert ke USR menggunakan kurs apa ya? ketentuannya dimana ?

Jawaban

Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. untuk konversi kurs per kapan bisa mengacu ke pasal 6 PMK 196/2007.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k8/36073--16-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)