faq1:5k8:36073--16-oktober-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sebelumnya menggunakan SPT IDR tapi tahun depan akan menggunakan SPT USD, untuk daftar fix asset yang sebelumnya merupakan IDR diconvert ke USR menggunakan kurs apa ya? ketentuannya dimana ?
Jawaban
Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. untuk konversi kurs per kapan bisa mengacu ke pasal 6 PMK 196/2007.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/36073--16-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)