faq1:5k8:36005--05-agustus-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila di invoice terdapat rincian atas tagihan biaya jasa dan tarnsportasi di pisahkan. maka apakah biaya transport tersebut ikut di dalam perhitungan pph 21? Penerimanya OP statusnya bukan pegawai
Jawaban
jawab normatif sesuai per 16 ajaa ya kakk. Pasal 5 ayat 1 huruf e “imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan”
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/36005--05-agustus-2020.txt · Last modified: (external edit)