faq1:5k8:36004--04-agustus-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apabila saya mengajukan perubahan penandatanganan bukti potong di agustus 2020 kemudian untuk bukti potong sebelum agustus 2020 apakah boleh untuk penandatanganannya a/n kuasa yang baru ?
Jawaban
Kalau sesuai per-53/2009 yg ttd adalah pemotong pajak/pimpinan atau kuasanya. Kalau misal masa seharusnya terutangnya Juli, tapi dia baru bikin sekarang, ya gapapa kak yg ttd pemotong pajak yg skrng.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/36004--04-agustus-2020.txt · Last modified: (external edit)