faq1:5k8:36000--29-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba, jika ada perusahaan sudah tidak beroperasional lagi (sudah tidak ada karyawan). Namun masih ada LB di PPh Pasal 21 nya, apakah bisa direstitusi? Mohon arahannya mas/mba
Jawaban
untuk pph pasal 21 hanya ada pilihan kompensasi sajaa, tidak bisa restitusi. Jika wp menggunakan espt maka diinduk silakan pilih masa dan tahun ingin dikompensasikan lb nyaa.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/36000--29-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)