User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36000--29-juli-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, jika ada perusahaan sudah tidak beroperasional lagi (sudah tidak ada karyawan). Namun masih ada LB di PPh Pasal 21 nya, apakah bisa direstitusi? Mohon arahannya mas/mba

Jawaban

untuk pph pasal 21 hanya ada pilihan kompensasi sajaa, tidak bisa restitusi. Jika wp menggunakan espt maka diinduk silakan pilih masa dan tahun ingin dikompensasikan lb nyaa.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k8/36000--29-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)