User Tools

Site Tools


faq1:5k8:35995--07-oktober-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya mau buat NPWP untuk Badan, kok saat penambahan Pengurus eror terus ya? Muncul eror 500

Jawaban

1. tekan ctrl + f5 2. silahkan tekan edit/ rekam dokumen untuk edit formulir kembali 3. silahkan di rekam ulang, data lama harusnya masih ada, kecuali data pengurus dan upload dokumen. itu harus diinput ulang. 4. simpan formulir di step terakhir 5. minta token 6. kirim permohonan

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k8/35995--07-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)