faq1:5k8:35995--07-oktober-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya mau buat NPWP untuk Badan, kok saat penambahan Pengurus eror terus ya? Muncul eror 500
Jawaban
1. tekan ctrl + f5 2. silahkan tekan edit/ rekam dokumen untuk edit formulir kembali 3. silahkan di rekam ulang, data lama harusnya masih ada, kecuali data pengurus dan upload dokumen. itu harus diinput ulang. 4. simpan formulir di step terakhir 5. minta token 6. kirim permohonan
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/35995--07-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)