faq1:5k8:35985--13-oktober-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp badan mengikuti relaksasi PER 06 2020, tapi batas waktu sampai juni, jika lapor P1 lewat juni maka SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak,
Jawaban
karena diaturan disebutkan dianggap tidak disampaikan, tpi secara sistem blum tentu terhapus otomatis. Dan di pasal 8 informasinya dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan formulir spt pembetulan smpai 20 juni 2020 di anggap tidak disampaikan, bukan brrti tidak perlu dilaporkan. Untuk lebih lanjutnya baiknya konsultasi kpp mas.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/35985--13-oktober-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)