User Tools

Site Tools


faq1:5k8:35985--13-oktober-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp badan mengikuti relaksasi PER 06 2020, tapi batas waktu sampai juni, jika lapor P1 lewat juni maka SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak,

Jawaban

karena diaturan disebutkan dianggap tidak disampaikan, tpi secara sistem blum tentu terhapus otomatis. Dan di pasal 8 informasinya dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan formulir spt pembetulan smpai 20 juni 2020 di anggap tidak disampaikan, bukan brrti tidak perlu dilaporkan. Untuk lebih lanjutnya baiknya konsultasi kpp mas.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k8/35985--13-oktober-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)