faq1:5k8:35979--13-oktober-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Apakah aturan ini berlaku untuk seluruh bidang usaha kak? Misal dia bidang usaha ekspor kan selalu berkaitan dg ekspedisi, apakah usaha ini bisa tetap melakukan pengkreditan kode 040 nilai lain?
Jawaban
sesuai pasal 3 huruf a PMK 56/2015, penyerahan jasa pengiriman paket yg menggunakan dpp nilai lain, dilakukan oleh pengusaha jasa pengirima paket. PMK 121/2015 perubahan atas pmk 56 namun tidak mengubah pasal 3. Sehingga, PM yg berhubungan dg penyerahan jasa pengiriman paket yg dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/35979--13-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)