faq1:5k8:35973--12-oktober-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
di SPT normal pph 21 sebesar 7,845,833 saya masukkan DTP. tetapi seharusnya DTP hanya 345.833 saja. Di SPT normal juga ada yang non DTP. Cara input SPT pembetulannya konfirm ke KPP ya?
Jawaban
e-spt 21 memang belum mengakomodir tampilan untuk pembetulan dimana ada DTP karena di Induk SPT tidak dibedakan DTP atau non DTP, jadi konfirmasi KPP aja mas.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/35973--12-oktober-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)