User Tools

Site Tools


faq1:5k8:35973--12-oktober-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

di SPT normal pph 21 sebesar 7,845,833 saya masukkan DTP. tetapi seharusnya DTP hanya 345.833 saja. Di SPT normal juga ada yang non DTP. Cara input SPT pembetulannya konfirm ke KPP ya?

Jawaban

e-spt 21 memang belum mengakomodir tampilan untuk pembetulan dimana ada DTP karena di Induk SPT tidak dibedakan DTP atau non DTP, jadi konfirmasi KPP aja mas.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k8/35973--12-oktober-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)