faq1:5k8:35933--13-oktober-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Untuk perubahan data melalu kring pajak, npwp badan kan ada poro efin pengurus, kalau dia npwp baru jd blm lapor spt tahunan badan, apakah tetap dapat diproses perubahan datanya?

Jawaban

dapat diproses

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k8/35933--13-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)