faq1:5k8:35929--13-oktober-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk rokok yang dilekati pita cukai, saat distributor jual lagi ke pembeli berikutnya berarti tidak memungut PPN lagi kah?
Jawaban
sesuai PER-49/2015, untuk yang wajib dilekati pita cukai dilakukan pemungutan PPN satu kali di tingkat Importir dan/atau Produsen pada saat pemesanan pita cukai.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/35929--13-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)