faq1:5k8:35910--13-oktober-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pegawai resign
Jawaban
iya betul, sepanjang penghitungan pasal 21 saat karyawan berhenti menyebabkan LB, dan atas karyawan tersebut tidak DTP, maka perhitungannya kayak biasa, LB nya di balikin ke karyawan, trus nanti akan diperhitungkan di SPT masa perusahaan.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k8/35910--13-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)