User Tools

Site Tools


faq1:5k8:35908--13-oktober-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kewajiban perpajakan bagi perusahaan yang membeli investasi dalam bentuk emas batangan? dan apakah ada kewajiban perpajakan saat penjualan emas tersebut?

Jawaban

untuk pembelian secara umum tidak ada, untuk penjualan bisa melakukan pemungutan PPh pasal 22 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan (Pasal 2 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1225&str=emas batangan&q_do=match

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k8/35908--13-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)