faq1:5k8:35842--08-oktober-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

di akte tertulis anggota a menyetor 100 jut dan b juga 100jt. misal jadinya a dab b menyrtor lbh tinggi apakah diperbolehkn pajak ? dan dictat sebagai apa di lapkeu?

Jawaban

sesuiakan dengan diinputkan dimana tambahan modal itu di lap keuangan akuntansinya. sesuaikan psak yg berlaku

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k8/35842--08-oktober-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)