faq1:5k8:35833--09-oktober-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pedoman pengkreditan

Jawaban

untuk penjelasan pasal 7 PMK 79/PMK.03/2010, terkait ketentuan yang di atur secara spesifik di pasal tersebut adalah ketika PKP BERALIH usaha di luar Kegiatan Usaha Tertentu tersebut (kendaraan bekas) dan apabila omzetnya sudah melebihi 1,8 M maka PKP wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. Sementara untuk pertanyaan WP, dia TETAP melakukan penjualan mobil bekas dan omzetnya telah melebihi 1,8 M, nah terkait pertanyaan WP, tidak di state

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k8/35833--09-oktober-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)