User Tools

Site Tools


faq1:5k8:35783--07-oktober-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau perusahaan pelayaran internasional yang terkena pph pasal 15 final, atas jasa freight forwarding pada invoice yang diterbitkan mereka apakah tetap dipotong pph pasal 23?

Jawaban

dikonfirmasi lg aja tanya apakah jasa nya termasuk dalam defenisi peredaran bruto utk pelayaran internasional atw masuk dalam defenisi freight forwarding sesuai PMK 141/2015

Dasar Hukum

Editor

HHS

faq1/5k8/35783--07-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)