faq1:5k8:35783--07-oktober-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau perusahaan pelayaran internasional yang terkena pph pasal 15 final, atas jasa freight forwarding pada invoice yang diterbitkan mereka apakah tetap dipotong pph pasal 23?
Jawaban
dikonfirmasi lg aja tanya apakah jasa nya termasuk dalam defenisi peredaran bruto utk pelayaran internasional atw masuk dalam defenisi freight forwarding sesuai PMK 141/2015
Dasar Hukum
–
Editor
HHS
faq1/5k8/35783--07-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)