User Tools

Site Tools


faq1:5k8:35688--05-oktober-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

terlanjur memposting e-bupot PPh Pasal 23 anggal e-bupot 15 Sep 2020, seharusnya 31 Ags 2020. Saya pun sudah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 masa Ags 2020. Bagaimana caranya?

Jawaban

klo untuk kesalahan masa pajak tidak bisa dilakukan pembetulan bupot, mekanisme harus melakukan pembatalan terlebih dahulu trus buat pembetulan, selisih yang sudah terlajur dibayar bs minta pengembalian atau PBk sesuai dengan ND- 132/2020, setelah itu buat bupot baru sesuai dengan keadaan sebenarnya

Dasar Hukum

Editor

HHS

faq1/5k8/35688--05-oktober-2020.txt · Last modified: (external edit)