User Tools

Site Tools


faq1:5k8:35641--02-oktober-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penyedia jasa menagihkan jasa kepelabuhan tetapi ada invoice dari pihak ketiga yg ditagihkan langsung ke wp bukan ke penyedia jasa. tetapi pembayarannya ditalangi dulu oleh penyedia jasa

Jawaban

lihat pada pengertian jumlah bruto pada pmk 141 2015

Dasar Hukum

Editor

DI

faq1/5k8/35641--02-oktober-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1