faq1:5k8:35566--30-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bergerak di bid developer perumahan untuk dijual kembali. Atas pembangunan rumah dan prasarana jalan dll apakah terutang ppn kms?
Jawaban
sesuai pengertian Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. termasuk juga kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/35566--30-september-2020.txt · Last modified: (external edit)