faq1:5k8:35515--28-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya sudah lapor SPT Y badan 2019 total bayar 1M, setelah itu saya buat SPT Normalnya tapi PPh terutangnya berkurang jadi 700 juta atas kelebihan 300 jutanya bisa di PBK tidak
Jawaban
ini konfirmasi kpp ya, apakah bs pbk atau harus pengembalian yang seharusnya tidak terutang
Dasar Hukum
–
Editor
HHS
faq1/5k8/35515--28-september-2020.txt · Last modified: (external edit)