User Tools

Site Tools


faq1:5k8:35515--28-september-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya sudah lapor SPT Y badan 2019 total bayar 1M, setelah itu saya buat SPT Normalnya tapi PPh terutangnya berkurang jadi 700 juta atas kelebihan 300 jutanya bisa di PBK tidak

Jawaban

ini konfirmasi kpp ya, apakah bs pbk atau harus pengembalian yang seharusnya tidak terutang

Dasar Hukum

Editor

HHS

faq1/5k8/35515--28-september-2020.txt · Last modified: (external edit)