faq1:5k8:35491--25-september-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

impor atas dasar inden

Jawaban

Importir yang melakukan impor atas dasar inden diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak (SSP)

Dasar Hukum

Editor

S

faq1/5k8/35491--25-september-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)