faq1:5k8:35479--25-september-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

reimburse ke perusahaan asuransi asing atas jasa kesehatan. kena ppn?

Jawaban

kita mengacu ke ketentuan umum aja de, pada saat reimbursment apakah ada penyerahan jkp/bkp. kalo emang itu ada jasa asuransi kembali ke UU PPN, bahwa penyerahan tersebut adalah non-jkp, jadi gk dipungut PPN.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k8/35479--25-september-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)